CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3

- 9 Juli 2021, 07:08 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Berikut rincian gaji pokok PNS semua golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah