CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3

- 9 Juli 2021, 07:08 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan, mulai dari PNS lulusan SD hingga S3.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.

CPNS tidak hanya untuk lulusan SMA dan sarjana saja. Ada juga untuk PNS golongan I atau lulusan SD dan SMP.

Baca Juga: Update Daftar Gaji PNS Golongan 2A atau Lulusan SMA Sederajat hingga D-3, Berikut Tunjangannya

Profesi PNS sendiri banyak diminati. Sebab, gaji pokok dan tunjangan sangat menjanjikan. Apalagi ada jaminan setelah pensiun yang membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.

Lantas berapa gaji pokok dan tunjangan PNS tahun 2021? simak berikut rinciannya.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Jadi Tersangka

Dengan demikian, besaran gaji pokok tetap sama meski seorang PNS kerja di instansi pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x