PURWAKARTA NEWS - Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan, mulai dari PNS lulusan SD hingga S3.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun 2021 sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.
CPNS tidak hanya untuk lulusan SMA dan sarjana saja. Ada juga untuk PNS golongan I atau lulusan SD dan SMP.
Baca Juga: Update Daftar Gaji PNS Golongan 2A atau Lulusan SMA Sederajat hingga D-3, Berikut Tunjangannya
Profesi PNS sendiri banyak diminati. Sebab, gaji pokok dan tunjangan sangat menjanjikan. Apalagi ada jaminan setelah pensiun yang membuat orang antusias untuk menjadi seorang PNS.
Lantas berapa gaji pokok dan tunjangan PNS tahun 2021? simak berikut rinciannya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS didasarkan pada golongan dan lamanya masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beserta Sopirnya Jadi Tersangka
Dengan demikian, besaran gaji pokok tetap sama meski seorang PNS kerja di instansi pusat maupun daerah.