PURWAKARTA NEWS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi 4 pangkat golongan, yang terdiri dari golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV.
Pada masing-masing golongan itu terdapat beberapa pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yan telah diselesaikannya.
Begitu juga dengan gaji yang akan diterimanya. Setiap golongan akan menerima gaji sesuai pangkat golongannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas
Berikut kami sajikan update terbaru daftar gaji PNS untuk golongan 2A atau jabatan lulusan SMA/sederajat hingga D-3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, EWINDO Vaksinasi 2.000 Karyawan dan Keluarga