CPNS 2021: Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Semua Golongan, dari Lulusan SD hingga S3

- 9 Juli 2021, 07:08 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021
Sejumlah peserta mengikuti tes SKB CPNS di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). Dilaksanakan Tahun Ini, PANRB Umumkan Formasi Kosong yang Siap Diisi di CPNS 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat CPNS 2021 Daftar di sscasn.bkn.go.id

Tunjangan PNS

Sementara itu, tunjangan setiap PNS berbeda. Tunjangan PNS berdasarkan dari lamanya masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau tukin, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah