Pakar Komunikolog Nilai TWK KPK Jauh dari Pelanggaran HAM

- 8 Juni 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok KPK/

PURWAKARTA NEWS - Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan perundang-undangan. TWK KPK juga bukan merupakan pelanggaran HAM.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pakar komunikolog Emrus Sihombing dilansir dari Antara, Selasa 8 Juni 2021.

Emrus Sihombing mengemukakan hal itu merespons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

Baca Juga: Meningkat! Publik Makin Puas sama Kinerja Jokowi

Adapun pemanggilan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapa pun pimpinan KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," kata Emrus.

Emrus menjelaskan materi TWK disusun berdasarkan basis keilmuan dari para pihak yang membuatnya.

Baca Juga: BSSN: Serangan Siber Sepanjang Tahun 2020 di Indonesia Meningkat

Menurut dia, banyak instrumen yang hendak diukur para pembuat TWK peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, antara lain mengukur gradasi pengetahuan atau kesadaran, konstruksi sikap, bentuk perilaku, dan kepribadian terkait dengan kebangsaan.

Ia mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam TWK itu telah melawati tes validitas dan reliabilitas.

Emrus juga membagikan pengalamannya ketika mengikuti tes yang serupa.

"Paket kuesioner dijilid dalam satu buku ukuran sedang disertai nomor atau kode tertentu yang terlebih dahulu diisi oleh peserta tes pada lembar jawaban. Kode ini bukan sebagai bobot materi antar paket, melainkan sekadar tanda pembedaan," katanya.

Materi TWK tersebut, lanjut dia, diberikan kepada semua peserta sehingga tes itu telah memenuhi konsepsi keadilan.

Baca Juga: China Bakal Suntik Vaksin Sinovac bagi Anak Usia Tiga Tahun ke Atas

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seandainya pun yang TMS lebih banyak dari MS, itu biasa saja dalam suatu tahapan proses tes," katanya.

Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dengan TWK tersebut.

Ia menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai dengan HAM.

Baca Juga: Pelayanan MKJP 1831 Kado Terbaik bagi Masyarakat di Ulang Tahun Purwakarta

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait dengan laporan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Selasa 8 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait dengan aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, pada hari Senin 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini