Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Lima Pimpinan KPK Masih Diproses Dewas

- 31 Mei 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter KPK

PURWAKARTA NEWS - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Selasa 18 Mei 2021 melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Hingga Senin 31 Mei 2021 Dewas KPK masih memproses laporan tersebut. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin 31 Mei 2021.

"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Tumpak dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Daftarkan Banding Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Tumpak mengatakan saat ini Dewas terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ucap Tumpak.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat wakil ketua masing-masing Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

"Semua pimpinan karena sebagaimana diketahui bahwa SK (Nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: DPR Minta Pembahasan RAPBN 2022 Diarahkan untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x