KPK Rampas Rp12,5 Miliar dari Terpidana Korupsi Imam Nahrawi, Lalu Setor ke Negara

- 5 Juni 2021, 22:01 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

PURWAKARTA NEWS - Uang sebanyak Rp12,5 miliar yang merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana kasus korupsi Imam Nahrawi resmi disetorkan kepada Kas Negara.

Dilansir dari PMJNews, KPK menyetorkan uang Rp12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu merupakan pelaksanaan dari keputusan pengadilan.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," terang Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Sambut Realisasi Belajar Tatap Muka, Vaksinasi Covid-19 terhadap Guru Dioptimalkan

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 miliar," lanjutnya.

Menurut Ali Fikri, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Survei: PDI Perjuangan Partai dengan Elektabilitas Paling Tinggi

Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x