Pengacara: Sebenarnya Habib Rizieq Sudah Legowo, Besok Resmi Ajukan Banding

- 1 Juni 2021, 21:37 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab sudah legowo dan menerima vonis hakim, akan tetapi Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding pada besok Rabu 2 Juni 2021.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar Selasa 1 Juni 2021 dilansir dari Antara.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi PNS

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Pelantikan PNS KPK

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x