Jaksa Penuntut Umum Daftarkan Banding Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

- 31 Mei 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Fauzan/ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Baca Juga: DPR Minta Pembahasan RAPBN 2022 Diarahkan untuk Penanganan Pandemi COVID-19

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal dilansir dari Antara, Senin 31 Mei 2021.

Adapun perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Baca Juga: Pidato di Rakerda PKS, Anne Ratna Mustika Ajak Perkuat Sinergi Membangun Purwakarta

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x