Hakim Vonis Rizieq Shihab Bersalah di Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 17:23 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

PURWAKARTA NEWS - Vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus kerumuman Megamendung, Habib Rizieq Shihab.

Hakim mengadili Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis tersebut berkaitan dengan tindakan Rizieq yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantrennya yang berada di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Umi Pipik Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Poligami Ustaz Uje, dan Tak Mau Diwawancara Lagi oleh Media?

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021 dilansir dari PMJNews.

Majelis Hakim menyebut, kerumunan di Megamendung terbukti telah memenuhi unsur menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain itu, kerumunan saat Habib Rizieq Shihab berada disana (pondok pesantren Megamendung) pun masuk dalam unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana terkait peristiwa tersebut,” ucap hakim.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Alasan Tak Ingin Menikah dengan Ivan Gunawan

Di sisi lain, Rizieq Shihab juga tidak memberikan imbauan kepada massa untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, untuk hal yang memberatkannya yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19, sedangkan yang meringankannya adalah tidak membawa simpatisan saat sidang berlangsung.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x