Polemik TWK dan Pemberhentian Pegawai KPK Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

- 27 Mei 2021, 19:54 WIB
Lambang KPK
Lambang KPK /Instagram @official.kpk/

PURWAKARTA NEWS - Uji materi prihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah hukum tersebut juga akan menyoal sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang hendak diberhentikan sebagai pegawai KPK kerena dilabeli status 'merah' dan tidak bisa dibina lagi.

Uji Materi akan diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan.

Baca Juga: Dipimpin Anies Baswedan Pemprov DKI Raih Nilai Penanganan Covid-19 Terburuk

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis 27 Mei 2021.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin Saiman dilansir dari PMJNews.

Atas dasar polemik tersebut, lanjut dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.

"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin.

Baca Juga: Hakim Vonis Rizieq Shihab Bersalah di Kasus Kerumunan Megamendung

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x