51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Alasannya Sudah Tidak Bisa Dibina Lagi

- 25 Mei 2021, 23:51 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat kordinasi yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex menuturkan alasan 51 pegawai tidak bisa bergabung lagi di KPK sebab dinilai sudah tidak bisa dibina.

Baca Juga: Dicari 442 Putra-Putri Terbaik Calon PNS di Purwakarta, Lowongan Terbanyak untuk Tenaga Kesehatan!

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," jelas Alex seusai rapat di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021.

Alex menerangkan, dari penjabaran tim penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.

Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Baca Juga: Penjaringan Bakal Calon Kades untuk Empat Desa di Purwakarta Diperpanjang, Ini Sebabnya!

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x