Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab untuk menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Rizieq diyakini bersalah karena telah melanggar pasal berlapis dalam kasus kerumunan di Megamendung, yaitu:
Baca Juga: Postingan Foto Seksi Anya Geraldine di Twitter Bikin Heboh, Warganet Temukan Kejanggalan
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.***