Hakim Vonis Rizieq Shihab Bersalah di Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 17:23 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab untuk menjalani hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq diyakini bersalah karena telah melanggar pasal berlapis dalam kasus kerumunan di Megamendung, yaitu:

Baca Juga: Postingan Foto Seksi Anya Geraldine di Twitter Bikin Heboh, Warganet Temukan Kejanggalan

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x