Effendi Gazali Dipanggil KPK Diminta Jadi Saksi Kasus Bansos Covid-19

- 25 Maret 2021, 13:11 WIB
Diduga lakukan Gratifikasi dan TPPU dan Jadi Tersangka, 2 Orang Pejabat BPN Ditahan Oleh KPK  Foto gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diduga lakukan Gratifikasi dan TPPU dan Jadi Tersangka, 2 Orang Pejabat BPN Ditahan Oleh KPK Foto gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /pmjnews/fjr/

PURWAKARTA NEWS - Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, KPK akan panggil Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali, untuk diminta menjadi saksi kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Ya, yang bersangkutan (Effendi Gazali) dipanggil sebagai saksi," ujar Ali Fikri, yang dikutip Purwakarta News dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Ingin Sukses Ternak Ayam Kampung, Ikuti 7 Tips Ini Dijamin Cuan

Rencananya, Effendi Gazali akan diperiksa dalam kasus ini untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Diketahui, dugaan suap ini menjerat mantan Menteri Juliari P. Batubara dan sejumlah pejabat Kementerian Sosial lainnya.

Baca Juga: Kunjungi Maluku Tengah, Presiden Jokowi Dialog bareng Nelayan dan Pedagang

Sebagai informasi, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Ini 3 Jenis Penyakit yang Bakal Menyerang Tubuh Karena Sering Makan Mie Instan

KPK menduga Mensos menerima suap Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini