KPK Sita Duit Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

- 15 Maret 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PURWAKARTA NEWS - Uang tunai Rp52,3 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sekarang telah berstatus tersangka.

Dilansir dari PMJNews, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Gisel Ngaku Siap Jalani Sidang Kasus Video Syur Besok

"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Menurutnya, sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lahan, KPK Berpeluang Garap Keterangan Anies Baswedan

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster itu diduga tidak pernah ada," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x