MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Ikut Ormas Terlarang, Kalau Ngeyel Bakal Disanksi

- 6 Januari 2021, 11:46 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan Berbagai Sanksi, Menteri PANRB dan BKN Tegas Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan Berbagai Sanksi, Menteri PANRB dan BKN Tegas Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang / Dok. Setkab.go.id/ .*/Dok. Setkab.go.id

Penegasan pelarangan bagi ASN ini menyusul keputusan pemerintah melalui SKB enam menteri yang diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam keputusan tersebut pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang semua atribut dan kegiatan FPI.

Baca Juga: Polisi Garap Keterangan Gisel 8 Januari 2021, Langsung Ditahan?

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah