MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Ikut Ormas Terlarang, Kalau Ngeyel Bakal Disanksi

- 6 Januari 2021, 11:46 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan Berbagai Sanksi, Menteri PANRB dan BKN Tegas Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan Berbagai Sanksi, Menteri PANRB dan BKN Tegas Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang / Dok. Setkab.go.id/ .*/Dok. Setkab.go.id

PURWAKARTA NEWS - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mengikui ormas terlarang. Pasalnya ASN sudah dilantik dan disumpah untuk setia pada pemerintahan yang sah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tidak boleh ikut ormas yang sudah dilarang pemerintah. Baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Dengar Banyak Keluhan Belajar dari Rumah, Anak Sudah Jenuh

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," jelas Tjahjo Kumolo dikutip Purwakarta News dari laman resmi Kemenpan RB, Rabu 6 Januari 2021.

Organisasi terlarang tersebut di antaranya adalah Partai Komunis Indonesia atau PKI, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, dan Front Pembela Islam atau FPI.

ASN bakal dikenakan sanksi apabila terlibat sabagai anggota, ikut kegiatan, dan walau pun sebatas pakai atribut.

Baca Juga: Lelah Tampil sebagai Mr Bean, Rowan Atkinson: Rasanya Stres

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," ujarnya.

Penegasan pelarangan bagi ASN ini menyusul keputusan pemerintah melalui SKB enam menteri yang diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam keputusan tersebut pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang semua atribut dan kegiatan FPI.

Baca Juga: Polisi Garap Keterangan Gisel 8 Januari 2021, Langsung Ditahan?

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini