Menpan RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Harus Netral di Pilkada Serentak

- 18 November 2020, 18:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus netral karena peran ASN menurut Undang-Undang adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

"Konstruksi netralitas aparatur sipil negara yang dibangun dalam peraturan perundang-undangan adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Aturan atau dasar hukum netralitas sudah jelas. Hal itu antara lain termaktub dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 18 November 2020 dilansir dari Antara.

Adapun pasal 2 huruf f UU ASN menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Saksikan Simulasi Vaksinasi COVID-19 di Bogor

Dalam UU ASN Pasal 31 ayat 1 terdapat asas-asas netralitas yaitu netral, tidak berpihak, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil, dan melayani.

"Asas-asas tersebut menjadi bagian dari pedoman Komisi ASN dalam melakukan kegiatan pengawasan, atau dengan kata lain menjaga netralitas ASN berada pada kewenangan KASN," kata Tjahjo.

Ditinjau dari jumlah ASN yang harus diawasi oleh KASN, populasinya mencapai 4,1 juta orang dan sekitar 70 persen merupakan ASN pada pemerintah daerah.

Untuk tahun 2020, KASN melakukan pengawasan terhadap 270 pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tersebar di 224 kabupaten, 37 kota, dan 9 provinsi, bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Puluhan ASN Bogor Dites Usap usai Ade Yasin Positif COVID-19

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x