Polda Metro Jaya kemudian telah mengirimkan surat keputusan sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.
Selanjutnya pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Namun pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.
Maka termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Tidak Ditahan, Ini Sebabnya
Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.
"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu (6/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.***