Polisi Larang Warga Unggah Konten FPI di Medsos, Kalau Lihat Laporkan

- 1 Januari 2021, 19:29 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

PURWAKARTA - Polisi melarang warga mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam atau FPI. Larangan tersebut berlaku baik melalui situs internet maupun media sosial (medsos).

Polisi juga meminta kepada warga untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, atau atribut FPI.

Ketentuan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021.

Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hubungan Sebenarnya Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes, Ternyata

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia ini diterbitkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Maklumat ini diterbutkan menyusul adanya Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dengan terbitnya maklumat kapolri ini diharapkan masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes, Pemeran Pria Video Esek-esek Bareng Gisel Bikin Pengakuan Mengejutkan

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x