Pakar: Semua Perubahan FPI Harus Dilarang Sabab Membangkang Negara!

- 4 Januari 2021, 01:44 WIB
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan.
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PURWAKARTA NEWS - Semua perubahan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) usai dibubarkan harus dilarang permerintah.

Diketahui sejumlah tokoh mantan pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat pelarangan FPI harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung.

Pelarangan juga harus meliputi dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Baca Juga: Manusia Tertua Dunia Ultah ke 118 Tahun, Selisih Usia Satu Setengah Tahun dengan Bung Karno

Terlebih perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut.

Indriyanto menilai hal ini bertentangan dengan undang-undang.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Senin 4 Desember 2020.

Menurut Indriyanto, perubahan nama dan pembentukan organisasi baru tanpa menempuh prosedur hukum yang berlaku menjadi dasar bagi pemerintah melarang organisasi masyarakat yang baru tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x