Alasan Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan, Pengacara: Dia Orang Beriman

- 5 Januari 2021, 23:47 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

PURWAKARTA NEWS - Penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Lelah Tampil sebagai Mr Bean, Rowan Atkinson: Rasanya Stres

Kombes Pol Hengky mengungkapkan hal ini usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari 2021 dilansir Purwakarta News dari Antara.

Dalam sidang terungkap Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Kemudian penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Polisi Garap Keterangan Gisel 8 Januari 2021, Langsung Ditahan?

Polda Metro Jaya kemudian telah mengirimkan surat keputusan sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Selanjutnya pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Maka termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Baca Juga: Michael Yukinobu de Fretes Tidak Ditahan, Ini Sebabnya

Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu (6/1) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini