Alasan Rizieq Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan, Pengacara: Dia Orang Beriman

- 5 Januari 2021, 23:47 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

PURWAKARTA NEWS - Penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Lelah Tampil sebagai Mr Bean, Rowan Atkinson: Rasanya Stres

Kombes Pol Hengky mengungkapkan hal ini usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Januari 2021 dilansir Purwakarta News dari Antara.

Dalam sidang terungkap Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Kemudian penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Polisi Garap Keterangan Gisel 8 Januari 2021, Langsung Ditahan?

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x