Pakar: Semua Perubahan FPI Harus Dilarang Sabab Membangkang Negara!

- 4 Januari 2021, 01:44 WIB
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan.
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Baca Juga: Kematian Tenaga Kesehatan Akibat COVID-19 di Indonesia Tertinggi di Asia, Totalnya Segini

Indriyanto menilai perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan.

Pembangkangan ini dilakukan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah. Oleh karena itu melanggar hukum dan harus ditindak secara tegas.

Indriyanto mengungkapkan berdasarkan penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terpapar COVID-19, Kondisnya Begini

Dilihat dari sisi hukum identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal.

Terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah".

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," ujar Indriyanto.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini