Pakar: Semua Perubahan FPI Harus Dilarang Sabab Membangkang Negara!

- 4 Januari 2021, 01:44 WIB
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan.
Atribut Front Pembela Islam (FPI) diturunkan di Petamburan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PURWAKARTA NEWS - Semua perubahan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) usai dibubarkan harus dilarang permerintah.

Diketahui sejumlah tokoh mantan pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat pelarangan FPI harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung.

Pelarangan juga harus meliputi dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Baca Juga: Manusia Tertua Dunia Ultah ke 118 Tahun, Selisih Usia Satu Setengah Tahun dengan Bung Karno

Terlebih perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut.

Indriyanto menilai hal ini bertentangan dengan undang-undang.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Senin 4 Desember 2020.

Menurut Indriyanto, perubahan nama dan pembentukan organisasi baru tanpa menempuh prosedur hukum yang berlaku menjadi dasar bagi pemerintah melarang organisasi masyarakat yang baru tersebut.

Baca Juga: Kematian Tenaga Kesehatan Akibat COVID-19 di Indonesia Tertinggi di Asia, Totalnya Segini

Indriyanto menilai perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan.

Pembangkangan ini dilakukan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah. Oleh karena itu melanggar hukum dan harus ditindak secara tegas.

Indriyanto mengungkapkan berdasarkan penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terpapar COVID-19, Kondisnya Begini

Dilihat dari sisi hukum identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal.

Terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah".

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," ujar Indriyanto.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini