Mahfud MD menegaskan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
Alasannya FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Baca Juga: FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam keputusan iru, FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum.
Pelanggaran tersebut seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.
Atas dasar itu pemerintah membuat keputusan melarang aktivitas dan atribut FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.***