FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 22:52 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. /Instagram.com/@sultankhirulsaleh

PURWAKARTA NEWS - Pelarangan semua aktivitas Front Pembela Islam atau FPI di seluruh Indonesia oleh pemerintah ditanggapi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Khairul Saleh menghormati keputusan tersebut sepanjang membawa kemaslahatan masyarakat dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Khairul Saleh dikutip Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Simpatisan Bakal Berurusan dengan Polisi Kalau Nekat Bikin Acara dan Pakai Atribut FPI

Khairul Saleh meyakini keputusan pelarangan semua aktivitas FPI didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif.

Sehingga Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah untuk menjawab semua pertanyaan yang muncul terkait dengan keputusan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul penting dijawab, sebab menurutnya akan muncul anggapan bahwa pembubaran FPI sebagai suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945.

Baca Juga: Aparat Gabungan Bersenjata Geruduk Bekas Markas FPI Pusat, Semua Atribut Dicopot

"Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, dimana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Khairul.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x