Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan

- 30 Desember 2020, 23:12 WIB
Sejumlah orang diamankan di sekitar jalan Petamburan, Jakarta Pusat saat polisi mendatangi markas FPI.
Sejumlah orang diamankan di sekitar jalan Petamburan, Jakarta Pusat saat polisi mendatangi markas FPI. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui SKB Enam Menteri sudah melarang semua kegiatan dan atribut Front Pembela Islam, Rabu 30 Desember 2020.

Sesaat setelah itu aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi bekas markas FPI pusat di Petamburan.

Di lokasi tersebut polisi memastikan tidak ada lagi kegiatan FPI dan menurunkan atribut FPI.

Selain menurunkan atribut FPI, polisi mendapati tujuh orang di bekas markas FPI Pusat tersebut.

Baca Juga: FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah

Tujuh orang tersebut dibawa polisi usai ditanya identitasnya.

"Ya pemuda yang kita amankan tadi kita tanya identitasnya apakah orang Petamburan atau bukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Tujuh pemuda tersebut tidak ditangkap atau pun ditahan. Kapolres memastikan polisi membawa mereka hanya untuk mendata saja.

"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," ujar Heru.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x