PURWAKARTA NEWS - Muhammadiyah menanggapi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam atau FPI dengan melarang semua bentuk kegiatan dan atribut FPI.
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pembubaran tersebut bukanlah tindakan anti Islam. Melainkan apa yang dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum dan peraturan.
Untuk itu Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak perlu berlebihan menyikapi pembubaran FPI oleh pemerintah.
Baca Juga: Semua Aktivitas FPI Dilarang Termasuk Konferensi Pers di Petamburan
"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tulis Abdul Mu'ti sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 31 Desember 2020.
Abdul Mu'ti berpendapat organisasi masyarakat yang tidak punya izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sudah dengan sendirinya dinyatakan tidak ada atau ilegal.
Menurut Abdul Mu'ti secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya.
Baca Juga: Soal FPI Dilarang, Komnas HAM Masih Bungkam
"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," jelasnya.