PURWAKARTA NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih bungkam terkait dengan keputusan pemerintah melarang semua aktivitas dan atribut Front Pembela Islam atau FPI di seluruh Indonesia, Rabu 12 Desember 2020.
Keputusan pelarangan FPI tersebut tertuang dalam SKB enam pejabat setingkat menteri.
Komnas HAM mengaku belum menerima dan mempelajari isi dari keputusan tersebut. Padahal keputusan tersebut sudah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan
"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring sebagaiman dilansir Purwakarta News dari Antara.
Mengapa perlu mempelajari dulu, sebab Komnas HAM berhati-hati sebelum membuat pernyataan.
Apalagi saat ini Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.
Baca Juga: FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah
Meski demikian Komnas HAM menjanjikan akan segera memberikan tanggapan mengenai keputusan pemerintah tersebut segera setelah mempelajarinya.