Muhammadiyah: Pembubaran FPI Bukan Anti Islam tapi Penegakkan Hukum

- 31 Desember 2020, 12:01 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan. /ANTARA/Livia Kristianti

Abdul Mu'ti meminta pemerintah berlaku adil dengan tidak membiarakan ormas lain yang tidak memiliki SKT melakukan tindakan yang meresahkan.

"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ujar Mu'ti.

Baca Juga: Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan

Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," ujarnya.

Abdul Munir meminta pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap mantan anggota FPI agar lebih lurus sebagai warga bangsa.

Enam pejabat setingkat menteri menandatangani keputusan bersama penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI.

Baca Juga: Simpatisan Bakal Berurusan dengan Polisi Kalau Nekat Bikin Acara dan Pakai Atribut FPI

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Keputusan bersama itu kemudian diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta pada Rabu 32 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini