FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 14:35 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. /Kemenkopolhukam/Youtube Kemenkopolhukam

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah secara resmi melarang semua aktivitas yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI di seluruh Indonesia, Rabu 30 Desember 2020.

Pemerintah menegaskan menolak semua aktivitas FPI dan akan menghentikan semua aktivitas organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

Dilansir Purwakarta News dari Antara, pernyataan ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Baca Juga: Tidak ada Penerimaan CPNS Guru pada 2021, Sistem Distribusi Guru Hancur Gara-gara Ini

Enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Mahfud MD menegaskan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Alasannya FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Jadi Ini Alasan Gisel Mesum dengan Pria Lain pada 2017, Padahal Masih Sah Istri Gading Marten

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengungkapkan alasan lainnya yakni sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun begitu sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini