THR dan Gaji ke-13 PNS pada 2021 Dipastikan Cair Penuh

- 28 Desember 2020, 23:58 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Kabar gembira bagi PNS dan Pensiunan PNS. Tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.

Adapun anggaran sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairannya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2021, Naik Jadi Segini

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani juga mengungkapkan tidak hanya bagi PNS, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh.

Menurut Askolani kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full.

Dilansir Purwakarta News dari PMJ News pada Senin 28 Desember 2020 besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.

Baca Juga: Dipimpin Arief Kurniawan, Berikut Ini Kepengurusan Lengkap PKS Purwakarta yang Baru

Meski demikian Askolani menjelaskan kebijakan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini