Tarif Baru BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2021, Naik Jadi Segini

- 28 Desember 2020, 23:10 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021.

Penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini berdasarkan pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penyesuaian dilakukan pemerintah guna mengurangi defisit di BPJS Kesehatan. Dengan begitu dalam penyesuaian tersebut kenaikan iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta.

Berikut ini dirangkum Purwakarta News dari BPJS Kesehatan mengenai daftar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 juanuari 2021.

Baca Juga: PKS Beri Sinyal Siap Runtuhkan Dinasti Politik di Purwakarta

Untuk peserta penerima bantuan iuran atau PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Selanjutnya untuk iuran peserta pekerja penerima upah sebagai berikut:

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x