Cair! BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Disalurkan ke 2,44 Juta Pekerja, Cek Penerima BSU di Sini

22 November 2020, 15:04 WIB
Kemnaker kembali salurkan BSU Termin II Tahap IV /Humas Kemnaker/Kemnaker.go.id

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap 4 di termin 2 yaitu periode November-Desember 2020.

Bantuan subsidi gaji (BSU) tahap 4 termin 2 ini disalurkan kepada 2,44 juta karyawan atau pekerja.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji 'batch' IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dilansir dari Berita DIY dalam artikel 'BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Cair ke 8 Juta Karyawan, Cek Penerima BSU dengan Login Link Ini'.

Baca Juga: Sebentar Lagi Ditutup! Segera Daftar Bantuan BPUM Tahap 2, Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya

Karyawan atau pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima bantuan bisa dipastikan terjadinya kendala.

Adapun kendala tersebut yakni seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker Ida.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Sejauh ini atau sampai tahap IV termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. Dengan rincian, tahap I disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap IV untuk 2.442.289 orang.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup

Adapun untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#budisanstoso@gmail.com.

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Rp1,8 Juta

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: "Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler