PURWAKARTA NEWS - Dijadwalkan pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan ditutup akhir November 2020.
Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka pendaftaran BPUM tahap 2 ini dimulai sejak 6 Oktober lalu.
Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2
Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro