PURWAKARTA NEWS - Akhir November 2020 akan menjadi penutup pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.
Bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah berjalan sejak 6 Oktober dan akan ditutup akhir November 2020.
Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro