Cair-cair! Kemnaker Kembali Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin 2, Segera Cek Rekening Anda

19 November 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Sesuai dengan komitmen pemerintah, proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dipercepat.

BLT Subsidi gaji termin 2 ini disalurkan kepada 3.149.031 karyawan dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun. Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap 3 kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Senin, 16 November 2020, dilansir dari website Kemnaker.

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup

Namun, Kemnaker juga mencatat sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini karena adanya beberapa kendala.

Adapun kendala tersebut yakni seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," jelas Menaker Ida.

Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya

Masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker.

Secara keseluruhan tercatat, program bantuan untuk pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini telah disalurkan ke 8.042.847 pekerja/buruh, dengan rincian tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin 2 ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

Menaker Ida menjelaskan, termin 2 merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Adapun untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#budisanstoso@gmail.com.

Baca Juga: Alhamdulilah, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Lagi, Cek Rekening Anda! Anggaran Capai Rp3,77 Triliun

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Supaya Insentif Total 2,4 Cair, Gelombang 12 Kapan Dibuka?

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: "Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler