Segera Ajukan Sebelum Ditutup! Link Daftar Online BPUM BLT UMKM Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

16 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 juta. /Riau.go.id

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran program Banpres Produkif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2. Dijadwalkan akan tutup akhir November 2020.

Pendaftaran bisa melalui formulir online yang telah disediakan Diskop UKM masing-masing daerah. Untuk link pendaftaran online Jawa Barat [KLIK DI SINI]

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Login www.pln.co.id atau Via WhatsApp, Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Supaya Insentif Total 2,4 Cair, Gelombang 12 Kapan Dibuka?

Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Dapat SMS BPUM atau NIK Tercantum di eform.bri.co.id/bpum? Datangi Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM

Bisa juga cek secara mandiri melalui from online BRI BPUM yaitu efrom.bri.co.id. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler