PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM membuka pendaftaran program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sejak 6 Oktober lalu. Dijadwalkan akan ditutup akhir November 2020.
Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ini bisa melalui online lewat link pendaftaran onlie yang disediakan oleh Diskop UKM masing-masing daerah.
Adapun syarat pelaku usaha untuk pengajuan pendaftaran BPUM yaitu:
Baca Juga: NIK Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Segara Datang ke Kantor Ini, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Begini Cara Cek Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Tak Hanya Lewat SMS!
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.