Kemenaker Ungkap Alasan Sebenarnya Tak Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021

29 Oktober 2020, 10:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tak akan ada kenaikan.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia pada Selasa, 27 Oktober lalu.

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerangkan bahwa Pemerintah lewat Kemenaker memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS di Laman Kemdikbud, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam judul "Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021", latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Kebijakan itu tertuang dalam SE Kemenaker RI.

Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.

Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Rayakan 6,5 Juta Pengikut Instagram, Anya Geraldine Unggah Video Mandi di Bathup

53,17 persen di antaranya merupakan usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21 persen adalah usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, hasil analisi tersebut mengatakan, masalah yang dihadapi adalah kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Ida di Jakarta, Rabu 28 oktober 2020, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya

Kondisi tersebut pun telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.

Menurut Ida, keputusan tak menaikkan upah minimum 2021 adalah jalan tengah yang diambil dari hasil forum tersebut.

"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas," kata Ida.

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021

Namun, tak adanya kenaikan UMP bukan berarti pemerintah diam.

Ida mengatakan, bantuan subsidi upah hingga kartu prakerja merupakan bentuk bantalan guna membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi ini.

"Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah," tutupnya.*** (Agil Hari Santoso/Pikiran Rakyat)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler