Fakta Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 28 Oktober 2020, 23:16 WIB
Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI /PMJ/

PURWAKARTA NEWS - Penyidik dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ajak Mahasiswa Cegah Penyebaran COVID-19

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang berinisial Mai dan SW.

Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x