Buntut Dugaan Pungli di Rutan, Sistem Kerja di Rutan KPK Dievaluasi

23 Juni 2023, 22:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem kerja di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal ini dilakukan sebagai tindakpanjut adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kerjasama pengelolaan Rutan hingga manajemen keuangan.

Baca Juga: Perusahaan Pers Gunakan Nama dan Logo Mirip Lembaga Pemerintah dan Penegak Hukum, Bolehkah?

"Kami akan mengevaluasi secara sistemik baik kerja sama dengan pihak eksternal karena melibatkan tempatnya juga personelnya. Termasuk juga manajemen tentang SDM, rotasinya," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip dari PMJ Jumat 23 Juni 2023.

"Bahkan kepada manajemen keuangannya. Jangan-jangan, misalnya, mohon maaf, gajinya kurang atau lain-lain. Semuanya akan kami evaluasi agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar.

Baca Juga: Tokoh Perubahan dari Universitas Al-Azhar Indonesia Bicara di ASEAN-Korea Rector’s Forum di Korea

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja Rutan KPK yang melibatkan pegawai lintas unit.

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit," kata Cahya Kamis 22 Juni 2023.

Disebutkan, tim khusus ini memiliki dua tugas meliputi jangka pendek dan jangka menengah.

Tugas yang pertama, tim khusus ini menangani peristiwa dugaan pungli secara khusus. Kedua, (jangka menengah) tugasnya adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.

Baca Juga: Pesantren Al Zaytun Pernah Dapat Bantuan dari Pemprov Jabar, Jumlahnya Miliyaran?

Adapun guna membuat para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan, KPK saat ini telah menonaktifkan pegawai Rutan KPK yang diduga ikut terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas para pihak yang diduga terlibat agar dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," terangnya.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler