PPP Ingatkan Jajaran Kabinet Stop Bikin Beban Politik bagi Presiden

17 April 2021, 14:20 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. /Dok. Ppp.or.id

PURWAKARTA NEWS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta semua jajaran di Kabinet Indonesia Maju untuk tidak terus menerus menciptakan beban politik bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jangan sampai ada ruang ruang prasangka tidak baik terhadap Presiden Joko Widodo dengan kebijakan yang dikeluarkan.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani. Untuk itu, ia memandang perlu koordinasi yang baik dengan pembahasan antarkementerian dan lembaga (K/L) secara komprehensif atas hal-hal yang sensitif atau akan menarik perhatian publik terkait dengan kebijakan yang akan dikeluarkan.

Baca Juga: Polisi Jerat Penganiaya Perawat RS Palembang dengan Pasal Berlapis

"Antarkementerian/lembaga saling melakukan proofreading atas rancangan kebijakan atau aturan yang akan dikeluarkan," kata Arsul dilansir dari Antara, Sabtu 17 April 2021.

Hal itu, kata dia, terkait dengan tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Dalam Pasal 40 Ayat (3) PP tersebut tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran, sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

Baca Juga: PAN Tegas Tolak Wacana Poros Partai Islam, Ingatkan Hati-hati!

Arsul menjelaskan bahwa langkah koordinasi K/L bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat koordinasi di bawah Kemenko yang bersangkutan sehingga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik.

Ia menilai masalah sinkronisasi dan harmonisasi timbul karena masih rendahnya koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintahan terkait.

"Meskipun ada kementerian koordinator (kemenko), level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu mencontohkan rendahnya level koordinasi seperti dalam kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 PP No. 57/2021.

Baca Juga: Mengatasi Nyeri saat Hamil, Begini Penjelasan Bidan Eli Kartika

Padahal, menurut dia, dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

Jika ada koordinasi yang lebih baik antarkementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021, menurut dia, ketidaksinkronan PP tersebut dengan UU bisa dicegah.

Koordinasi itu, lanjut dia, setidaknya antara Kemendikbud sebagai pemrakarsa, Kemenkumham sebagai koordinator legislasi Pemerintah, dan Sekretariat Negara sebagai pintu terakhir sebelum sebuah produk aturan ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Akan Sampaikan Salam Perpisahan Terakhir dalam Upacara Pemakaman Pangeran Philip

"Maka, sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP tersebut dengan UU-nya bisa dicegah," katanya.

Jika semuanya sinkron, kata Arsul, beban politik dan ruang prasangka buruk dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisasi secara signifikan.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler