PPP Ingatkan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Dibahas Hati-hati

- 28 Oktober 2020, 16:47 WIB
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.*
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.* /Instagram @arsul_sani_af./

PURWAKARTA NEWS - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengharapkan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut menangani aksi terorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres), dibahas dengan hati-hati.

“Kami menginginkan pelibatan TNI yang proporsional dalam pencegahan, berada di bawah koordinasi BNPT. Intinya kita harus berhati-hati agar tidak memberikan cek kosong yang melanggar Undang-undang,” kata Anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 seperti dilansir RRI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyalakan Terus Semangat Sumpah Pemuda

Arsul menyatakan, politik hukum Indonesia telah menetapkan terorisme dalam ranah tindak pidana yang berbasis pada sistem penegakan hukum pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system).

"Bukan sistem militer atau sistem keamanan internal (homeland security)," imbuhnya.

Sementara itu, akademisi Program Studi Hubungan Internasional Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Cenderawasih Marinus Yaung menilai, peran TNI dalam kontra-terorisme harus dibatasi.

Baca Juga: Arya Sinulingga Sebut Fadli Zon Konyol: Masak Vaksin Covid Rp20 Ribuan, Memangnya Tolak Angin

“Harus ada Batasan jelas bagi TNI jika dilibatkan dalam penanganan terorisme. Kami di Papua punya pengalaman yang berbekas dan menimbulkan trauma akibat tindakan aparat yang melampaui batas. Kami mendukung dengan catatan perlu dibatasi, sebagai perbantuan dan bukan kegiatan operasi yang permanen,” terang Marinus.

Karena itu, lanjut Marinus, pembahasan rancangan Perpres harus terbuka atas masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat Papua.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x