Polisi Jerat Penganiaya Perawat RS Palembang dengan Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 13:57 WIB
JT, pelaku penganiayaan perawat di Palembang yang meminta maaf
JT, pelaku penganiayaan perawat di Palembang yang meminta maaf /Tangkapan layar Instagram/@lambe_turah

PURWAKARTA NEWS - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jason Tjakrawinata (38) sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dan ditahan.

Atas tindakannya, polisi menjerat Jason dengan pasal berlapis Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira.

Baca Juga: PAN Tegas Tolak Wacana Poros Partai Islam, Ingatkan Hati-hati!

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan dilansir dari PMJNews, Sabtu 17 April 2021.

Kombes Pol Irvan Prawira mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat dikarenakan emosi yang tidak terbendung.

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," ujarnya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Akan Sampaikan Salam Perpisahan Terakhir dalam Upacara Pemakaman Pangeran Philip

Irvan juga meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x