Ini 8 Daftar Obat untuk Terapi Covid-19 yang Telah Diizinkan BPOM

- 15 Juli 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi obat tablet.
Ilustrasi obat tablet. /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah memberikan izin darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), bagi 8 obat yang mendukung penanganan untuk yang terpapar Covid-19.

Izin tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat yang diterima wartawan dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu 14 Juli 2021) malam.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Unggah Foto Lawas Bareng Meriam Bellina, Netizen: Move On Dong Bang

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020," tulis isi surat tersebut, yang disampaikan Arya Sinulingga.

Baca Juga: Seluruh Pelajar dan Mahasiswa Akan Divaksinasi Covid-19

"Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang merupakan kewajiban adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas kesehatan," demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran itu.

Baca Juga: 7 Tips yang Harus Dilakukan Jika Anda atau Keluarga Terpapar Corona

Berikut ini 8 obat terapi pasien Covid-19 yang diberi izin BPOM:

1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Imunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azitromisin
8. Deksametason (tunggal)

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x