Purwakarta Zona Merah Covid-19, Pemkab Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes, Termasuk Pada Acara PHBI?

- 18 November 2020, 15:05 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Menurut data dan evaluasi dari Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat, saat ini Kabupaten Purwakarta sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mengupayakan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Salah satunya akan segera menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol pesehatan (Prokes).

Namun, Pemkab Purwakarta belum memutuskan secara pasti seperti apa teknis penerapan sanksi denda tersebut.

Baca Juga: Waspada! Purwakarta Naik Tingkat Jadi Zona Merah Covid-19

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Purwakarta Lampaui Kamboja, Laos, Brunei hingga Papua Nugini

"Hari ini kita belum keluarkan kebijakan sanksi denda, kami sedang belajar ke Kab/kota lain dulu dan nanti akan diterapkan di Kab Purwakarta," tutur Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Rabu, 18 November 2020.

Sebelumnya, diakui Anne, Forkompimda Purwakarta dan sejumlah pihak sudah memberikan masukan prihal teknis hingga penerapan sanksi denda tersebut.

Saat ini, akomodir bagian hukum Satgas Penanganan Covid-19 Purwakarta sedang menyusun langkah-langkah terbaik sehingga penanganan Covid-19 dan sanksi denda di Purwakarta semakin maksimal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah