Merasa Dikelabui, Nasabah SMS Finance Purwakarta Mengeluh Dipersulit Bayar Angsuran?

- 13 Juli 2023, 10:39 WIB
SMS Finance.
SMS Finance. /SMS Finance

PURWAKARTA NEWS - PT. Sinar Mitra Sepadan atau PT. SMS Finance salah satu perusahaan pembiayaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga mempersulit nasabahnya untuk melakukan pembayaran angsuran yang sempat nunggak selama 4 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wahyudi warga Kampung Babakan RT 003 RW 006, Kelurahan Ciasembaru Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Wahyudi mengaku memiliki kewajiban pembayaran atas pinjaman pencairan surat BPKB kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner atas nama istrinya Hj Widiyah Warningsih dan dalam beberapa bulan terakhir ini dirinya memang belum sempat melakukan pembayaran karena terkendala beberapa faktor.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembacokan Geng Motor di Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat dan Tanggung Biaya Rumah Sakit

Baca Juga: Enam Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi

Wahyudi juga menceritakan bahwa saat dirinya sedang berada di rumah miliknya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara didatangi oleh tiga orang debt collector, pada tanggal 23 Juni 2023.

Menurut pengakuan Wahyudi, saat itu debt collector menegur dirinya untuk segera melakukan pembayaran atau mengembalikan unit kendaraan miliknya ke SMS Finance. Namun, karena dirinya saat itu belum memiliki uang terpaksa mengantar sendiri kendaraan miliknya ke kantor cabang SMS Finance di Kota Kendari untuk dititipkan sementara sampai menunggu bisa melakukan pembayaran di tanggal 1 Juli 2023.

Wahyudi juga mendandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) karena diyakinkan oleh debt collector bahwa kendaraan miliknya itu sifatnya hanya dititipkan ke kantor SMS Finance di Kendari.

"Ya saat itu saya titip unit ke pihak SMS Finance di Kendari, karena saat itu saya belum punya uang buat bayar," ucap Wahyudi, saat ditemui di Purwakarta, Selasa 12 Juli 2023.

Namun kata Wahyudi, saat dirinya sudah memiliki uang untuk membayar tunggakan angsuran selama 4 bulan itu ditolak oleh SMS Finance Cabang Kota Kendari. Kemudian, pihak SMS Finance Kendari menyarankan kepada Wahyudi untuk melakukan pembayaran di kantor cabang Purwakarta.

"Saat saya mau bayar disini (di Purwakarta) malah diberikan selembar kertas yang isinya kurang lebih harus melakukan pelunasan, lah kok jadi begini. Bahkan, kalau sampai tanggal 10 Juni tidak lakukan pelunasan unit kendaraan akan dilelang," jelas Wahyudi.

"Kan ini kontrak masih berjalan, dan saya ada itikad untuk melakukan pembayaran. Saat ada uang, saya terbang dari Kendari ke Purwakarta mau bayar. Lah ko, ini malah suruh lunasin, terus informasi terbaru dari SMS Finance kendaraan tanggal 14 dilelangnya," sambung dia.

Wahyudi juga mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran tersebut adalah murni karena terkendala masalah keuangan atau tanpa disengaja. Apalagi, kata dia. Kantor cabang SMS di Kota Kendari itu jaraknya tak jauh dari rumah miliknya di wilayah tersebut.

Sementara, Kepala Cabang SMS Finance Purwakarta Andri Septiawan mengatakan bahwa penarikan unit kendaraan dan pelunasan pembayaran nasabah atas nama Hj Widiyah Warnings itu merupakan keputusan dari PT SMS Finance pusat.

Keputusan itu diambil karena pihak nasabah dinilai sulit dihubungi atau hilang komunikasi untuk melakukan pembayaran tunggakan.

Baca Juga: Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Baca Juga: Mantap, EWINDO jadi Perusahaan Benih Sayuran Pertama di Indonesia yang Miliki Area R&D Terluas dan Terlengkap

Andri menjelaskan nasabah tersebut baru melakukan kewajiban pembayaran sebanyak 10 bulan dengan dari total 48 bulan cicilan. Dan nasabah tersebut terakhir melakukan pembayaran di bulan Maret 2023.

"Dari kita pasti kalo ada keterlambatan ada visit kolektor ke rumah, ketika ada visit itu ternyata (debitur) udah nggak ada dirumah debitur itu. Informasi dari tetangga sekitar udah pindah ke Makassar," kata Andri saat dikonfirmasi Senin 10 Juli 2023.

Ia juga menuturkan berdasarkan informasi dari saudara atau keluarga nasabah bahwa yang bersangkutan memang sudah pindah rumah dari Ciasem Subang dan keluarga debitur juga tidak ingin tahu menahu soal tunggakan tersebut.

Selain itu, kata Andri, debitur tersebut juga sempat memblokir nomor kolektor SMS Finance saat hendak melakukan penagihan.

"Ketika komunikasi kita nggak jalan dengan debitur pasti yang kita cari kerabat terdekat dong, orangtuanya juga angkat tangan gak mau tau masalah itu," kata Andri.

Andri pun mengatakan pihaknya mengaku bingung mendapat jawaban atau informasi seperti itu dari kerabat debitur tersebut.

"Kita bingung nih harus bagaimana sementara kita dituntut untuk angsuran tetep masuk, makanya ketika udah lewat tiga bulan dari pusat dia ambil alih untuk penanganan debitur, kita tau-tau di akhir bulan kemarin itu reportnya kita dapet informasi bahwa mobil ditarik di Kendari," jelas Andri.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan penarikan unit kendaraan nasabah tersebut, pihaknya sebelumnya sempat mengirim surat teguran atau peringatan kepada nasabah tersebut.

Sementara untuk angsuran yang wajib dibayar nasabah atas nama Hj Widiyah Warningsih ini adalah sebesar Rp 5.842.000 perbulan dan total pelunasan yang harus dibayar sekitar Rp 250 jutaan.

Andri juga menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang telah ditarik oleh pihak perusahaan sudah tidak ada opsi lain untuk melanjutkan angsuran selain melakukan pembayaran pelunasan.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah