Enam Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap Polisi

- 12 Juli 2023, 17:08 WIB
Jajaran Polres Purwakarta berhasil amankan enam anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur.
Jajaran Polres Purwakarta berhasil amankan enam anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. /Ist

"Ada yang kami tangkap di rumah dan ada juga di basecamp (markas) geng motor. Semua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Purwakarta," katanya.

Dari keenam pelaku yang ditangkap, sambung Edwar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit, lalu satu jaket geng motor Valvoline dan dua sepeda motor.

"Kini pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Edwar.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x